Pedoman Teknis & Standar Integrasi Layanan Pemprov Sumsel
Acuan baku perancangan RESTful Web Service, skema respon, enkripsi, dan otentikasi antar-perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Diterbitkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
Struktur Format Respon JSON Standar Pemprov Sumsel
Setiap API di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan wajib menghasilkan struktur JSON yang seragam dengan wrapper status, code, message, data, dan metadata.
{
"status": "success",
"code": 200,
"message": "Data berhasil dimuat dari sistem produsen OPD Sumsel",
"data": {
"id": "1671-001",
"nama": "Zulkarnain",
"wilayah": "Kota Palembang",
"status_verifikasi": "VALID"
},
"metadata": {
"source": "Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan",
"gateway": "SPLP Pemprov Sumsel",
"timestamp": "2026-09-01T10:15:30+07:00",
"gateway_request_id": "SPLP-SS-REQ-9988123"
}
}
Ketentuan Format Waktu:
Format waktu wajib menggunakan standar ISO 8601 (WIB / UTC+7): YYYY-MM-DDTHH:mm:ss+07:00 (misal: 2026-09-01T10:15:30+07:00).
Otentikasi & Tanda Tangan Digital HMAC SHA-256
Untuk layanan dengan data sensitif di lingkungan Pemprov Sumsel, setiap request wajib menyertakan signature HMAC SHA-256 dan token otentikasi resmi.
Authorization: Bearer <JWT_ACCESS_TOKEN_SPLP_SUMSEL>
X-Client-ID: BAPENDA-SUMSEL-01
X-Timestamp: 2026-09-01T10:15:30+07:00
X-Signature: hash_hmac('sha256', HTTP_METHOD + ":" + PATH + ":" + TIMESTAMP + ":" + BODY, API_SECRET)
Standar Penamaan URI & HTTP Method
Pedoman penyusunan endpoint web service agar konsisten di seluruh aplikasi OPD Pemprov Sumsel.
Standar Format Respon Error
Ketika terjadi kegagalan validasi atau error sistem, respon harus menyertakan array rincian error.
{
"status": "error",
"code": 400,
"message": "Validasi parameter gagal.",
"errors": {
"no_polisi": [
"Format nomor polisi tidak sesuai format plat BG Sumatera Selatan."
]
},
"metadata": {
"source": "Diskominfo Provinsi Sumatera Selatan",
"timestamp": "2026-09-01T10:15:30+07:00",
"request_id": "SPLP-SS-ERR-8812"
}
}
Prinsip Pelindungan Data Pribadi di Lingkungan Pemprov Sumsel
Kewajiban kepatuhan seluruh OPD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pengendali dan Pemroses Data Pribadi.
- Prinsip Data Minimization: API hanya boleh mengirim field data yang benar-benar dibutuhkan oleh dinas pemohon sesuai rekomendasi Diskominfo Sumsel.
- Data Masking: Informasi sensitif seperti nomor rekening atau data rekam medis wajib dimasking jika bukan untuk kebutuhan verifikasi langsung.
- Audit Logging: Seluruh pemanggilan endpoint dicatat oleh gateway SPLP Pemprov Sumsel dengan IP, Client ID, dan timestamp untuk penelusuran keamanan siber.